Don't miss

Sabtu, 04 Oktober 2014

5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba


By on 04.42

Kawin aja kok susah ya? Memang begitu. Ada banyak mitos. Mau dipercaya kok nyusahin, mau diterusin kok takut. Itu di adat lain. Kalau di Batak Toba malah ada ketentuan khususnya. Kalau urusan mitos kan masih bisa diabaikan ya, kalau ini nggak mungkin. Sudah jelas dilarang oleh adat. Nah, mengacu dari SINI ada 5 perkawinan yang dilarang oleh adat Batak Toba.

SUMBER


1. Namarpandan
Alias Padan alias ikrar janji yang sudah ditetapkan sama marga-marga tertentu. Misalnya: Hutabarat sama Silaban Sitio. Panjaitan sama Manulang. Panjaitan sama Sinambela. Panjaitan sama Sibuea. Silalahi sama Tampubolon. Naibaho sama Lumbantoruan. Sitorus Pane sama Nababan. Sitorus sama Hutajulu juga nggak boleh. Sihotang dengan Toga Marbun juga nggak bisa. Ada lagi Manalu dengan Banjarnahor. Banjarnahor dengan Simanungkalit. Simamora Debataraja (itu saya) nggak boleh sama Manurung dan Lumbangaol. Nainggolan nggak bisa sama Siregar. Sitompul (si poltak) nggak bisa saama Tampubolon juga. Hutapea tiada bisa dengan Pangaribuan. Purba sama Lumbanbatu tak boleh. Pasaribu sama Damanik no way. Pun dengan Sinaga Bonor Suhutniuta dengan Situmorang Suhutnihuta atau Pandeangan Suhutnihuta.

2. Namarito
Alias ito alias bersaudara laki-laki dan perempuan, khususnya oleh marga yang dinyatakan sama, jelas nggak boleh. Gelo, itu mah nikah sama saudara sendiri!

3. Dua Punggu Saparihotan
Nggak boleh menikah antara saudara abang/adik laki-laki marga X dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga X itu. Ya, ini umum sih ya. Kan kalau salah satu sudah kawin, jatuhnya saudara. 

4. Pariban Na So Boi Olion
Pariban katanya boleh nikah. Boleh sih, tapi... ada aturannya. Pariban kandung hanya boleh menikah dengan satu pariban saja. Jadi kalau 3 orang cowok saudara kandung punya 4 pariban kandung. Yang boleh nikah salah satu saja. Tiga-tiganya mau nikah sama pariban? Nggak boleh! Satu lagi yang nggak boleh adalah pariban kandung/tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung sendiri. Opung saya Simamora (kebetulan), jadi saya nggak boleh kawin sama Simamora.

5. Marboru Namboru/Nioli Anak Ni Tulang
Cowok menikahi anak perempuan dari namboru kandung dan vice versa. Kalau cewek, nggak boleh nikah sama anak laki-laki tulang kandungnya. Gitu.

Nah, ribet kan? Kayaknya nikah beda suku sekalian lebih enak. HAHAHAHA. Kayak emak bapak saya :) Kalau mau tahu versi Jawanya bisa baca Cara Menentukan Hari Baik.

About Ariesadhar

Apoteker, Auditor Wanna Be dan Author Oom Alfa (Bukune, 2013).

0 komentar :