Don't miss

Rabu, 28 Januari 2015

25 Pertanyaan Yang Perlu Dijawab Sebelum Membuat Posting Blog Selanjutnya



Kamu tahu? Oh, belum ya. Kan memang belum saya kasih tahu. Tapi saya yakin kamu sudah tahu bahwa traffic blog itu paling besar datangnya bukan dari pengunjung langsung, atau media sosial, tapi Google. Makanya SEO kemudian menjadi penting. Makanya, sebelum membuat posting berikutnya, ada 25 pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu. Tulisan ini bersumber dari sebuah link yang saya dapat di LinkedIn hasil mengalay daftar grup Travel Blogger Network.

Tentang Keywords
1. Riset: sudahkah kamu melaksanakan riset soal keyword untuk mengetahui frase mana yang populer dan berhubungan dengan posting yang sedang kamu kerjakan?
2. Headline: apakah kamu menggunakan suatu awalan di postingan dan di awalan itu tercantum keyword? Google sendiri punya konsen tertentu pada keyword yang besar hurufnya.
3. Bercampur: apakah keyword kamu bercampur? Jika iya, maka jelas kamu tidak akan menemukan blog kamu memiliki rangking yang tepat dibandingkan jika berfokus pada sekitar pembaca kamu.
4. Konteks: apakah kata-kata lain di dalam blog kamu berkorelasi dengan keyword utama? Google itu seperti kamus, lho. Hanya pastikan bahwa kamu tidak sedang berbohong kepada Google, kecuali kamu pria--boleh bohong dan selalu salah. Frase yang ditulis secara natural dan berhubungan dengan keyword utama adalah penting kalau kamu memang mau menulis untuk manusia.
5. 100 Kata Pertama: kamu sudah menggunakan keyword kamu di 100 kata pertama. Sudah? Bagus, ya memang begitu.

Link Internal
7. Cross Linking: apakah kamu menghubungkan sebuah link ke posting lain yang berhubungan di masa lalu? Dengan melakukan ini, kamu akan meningkatkan rangking posting lama kamu.
8. Posting Lama: apakah kamu sudah kembali ke posting lama, dan menambahkan link ke posting baru? Kamu hendaknya melakukan ini setiap bulan, dan lakukan hanya jika make sense.
9. Anchor Text: apakah internal link kamu terlalu banyak di anchor text? Jangan membuat internal link kamu dengan terlalu banyak keyword yang bisa merendahkan rangking. Pastikan anchor text mengandung teks yang merupakan bagian alami alih-alih sekadar keyword.

Link Eksternal
10. Blog yang berhubungan: apakah kamu menghubungkan posting ke sumber relevan posting kamu? Ini membantu Google mengidentifikasi jika blog sesuai dengan kamu dan membantu perangkingan keyword.
11. Email: apakah kamu menerapkan notifikasi bahwa kamu bikin link kesana? Ini adalah cara sederhana untuk mendapatkan share di tempat lain, atau mungkin malah backlink.

Isi
12. Konten duplikat: apakah kamu mengambil konten dari sumber lain? Jika iya, pastikan kamu bikin link kesana, serta hindari membuat konten duplikat banyak-banyak di blog kamu karena menyebabkan Panda Penalty.
13. Konten kurus: Apakah posting di blog kamu kurus kering dan medioker kayak Leeds United? Menulis posting blog murni untuk alasan SEO adalah jalan tercepat mendapatkan Panda Penalty, jadi fokuslah pada kualitas isi ketimbang jumlah.
14.Panjang: Apakah posting di blog kamu sudah cukup panjang? Rupanya terdapat korelasi langsung antara panjang posting dengan rangking. Umumnya laman web yang punya rangking di laman pertama Google mengandung setidaknya 2000 kata. Waw!

URL
15. Pendek: apakah URL kamu pendek dan to the point? URL pendek tentu saja lebih baik daripada yang panjang.
16. Keyword: apakah URL mengandung keyword? Dengan memasukkan keyword di URL, bisa terjadi peningkatan rangking.
17. Angka: apakah URL mencakup setidaknya 3 nomor unik? Untuk bisa masuk ke Google news, URL kamu sebaiknya memiliki 3 nomor unik yang berturut-turut.

Gambar
18. Nama file: nama file sudah mengandung keyword? Semakin deskriptif kamu membuat nama file, rangking di Google Image semakin baik.
19. Alt Tags: apakah kamu sudah memasukkan alt tag deskriptif untuk setiap gambar? Dengan menambahkan alt tag dapat meningkatkan juga rangking.
20. Dimensi: apakah panjang dan lebar sesuai? Semakin besar dimensi, semakin besar rangking. Cuma memang semakin sudah ngupload-nya.
21. Ukuran File: apakah gambar kamu ukuran filenya sekecil mungkin? Gambar terkompresi dengan kualitas tetap bagus, rangking lebih bagus.
22. Embed Code: apakah kamu menyediakan embed-code untuk gambar kamu? Jika kamu menyediakan gambar unik, kamu akan memberikan notice kepada orang yang ingin mengambilny untuk web mereka. Dengan punya embed code, kamu akan meningkatkan jumlah baclink, dan meningkatkan rangking.
23. Keunikan: Apakah gambar kamu original dan unik? Jika kamu punya waktu untuk mengambil gambar sendiri dan memakainya di blog kamu akan memberikan notice bahwa gambar tersebut punya rangking lebih baik di pencarian gambar daripada yang sudah ada.

Waktu Tayang
24. Media: apakah kamu mengoptimisasi media yang kamu gunakan di blog? Menggunakan media seperti gambar, video, dan file audio adalah ide bagus tapi perlu waktu. Kamu bisa menggunakan Google Page Speed untuk mengoptimisasi.
25. Javascripts: kamu menambahkannya ke postingan kamu? Sebisa mungkin kurangi jumlah skrip eksternal yang kamu gunakan karena bikin waktu loading jadi lama.

Review Hotel Santika Pangkalpinang


Bicara hotel di Pangkalpinang sebenarnya berat juga. Ada Aston dan Novotel di jalur yang tidak jauh. Ya, memang kata teman saya tidak ada yang jauh di Pangkalpinang, sih. Nah, Hotel Santika Bangka alias Hotel Santika Pangkalpinang ini juga letaknya tidak jauh dari bandara. Kalau ke arah kota, letaknya pas kiri jalan. Seberang-seberangan dengan lokasi dimana Novotel berada.

SUMBER

Lobi Hotel Santika Pangkalpinang ini tidak persis di bagian depan pinggir jalan, tapi masuk dan naik dulu. Makanya tidak tampak mewahnya langsung dari luar. Begitu masuk jalan menuju lobi, ada bundaran mini. Eh, bisa loh order jemputan dari hotel dengan membayar 50 ribu. Kata teman saya, taksi di Pangkalpinang memang segitu, 50 ribu jauh dekat.
Hotel ini juga tidak tinggi-tinggi amat, mungkin karena terbilang dekat bandara. Salah satu pilihan keren adalah tinggal di lantai 1. Lobinya sendiri menjadi lantai 2 karena jalan menanjak menuju lobi tadi. Kenapa lantai 1 menarik? Karena ada kolam di depan kamar, dan bisa nongkrong disana sambil melihat ikan. Mungkin kalau malam tampak seram, bagi yang takut dan cupu saja pastinya.
Baik kelas terendah sekalipun luasan kamarnya memadai. Cuma kelas terendah tidak ada bangku tamunya, sedangkan dua kelas berikutnya lengkap dengan kursi tamu. Harga juga memadai untuk pagu PNS. Jadi untuk dinas-dinas ke Pangkalpinang, hotel ini dapat digunakan.
Untuk sarapan dilakukan di lantai 2, selantai dengan lobi. Masakan dan variasi khas Santika, enak dan banyak. Kalau kebetulan malas makan di hotel, apalagi malam, di luar tidak jauh juga kok kalau mau kemana-mana. Bahkan hotel ini terbilang dekat dengan Hypermart.
Untuk pemesanan mobil sewaan antar ke Depati Amir juga bisa, 50 ribu saja. Tampaknya selalu demikian. Maka, Hotel Santika Pangkalpinang cukup saya sarankan untuk dihuni ketika berkunjung ke ibukota Bangka Belitung ini.

Review Hotel Dragon Inn Kemayoran


Sudah terlalu banyak hotel di Jakarta, tapi tetap banyak juga yang membangun hotel. Saking banyaknya kadang-kadang lokasi hotel juga tidak terduga, seperti halnya Hotel Dragon Inn Kemayoran ini.

SUMBER

Nama Dragon Inn sebenarnya sempat saya baca ketika mencari hotel di Kendari. Ternyata memang ada di Kemayoran dan di Kendari. Untuk lokasi sendiri terbilang berada di jalan kecil yakni Jalan Kran. Jadi dari jalan besar masih harus masuk beberapa ratus meter. Kalau dari stasiun Kemayoran bisa menggunakan ojek atau bajaj.
Letaknya boleh dibilang dekat perkampungan penduduk. Pemandangan dari jendela yang tampak ya loteng-loteng dari perkampungan Jakarta yang memang padat merayap. Bahkan semakin jelas terlihat ketika kita sarapan di Lantai 6. Terang benderang terlihat padatnya rumah demi rumah di area Kemayoran tersebut.
Namun walau letaknya nyelempit, tapi fasilitas cukup memadai. Televisi kabelnya memuat banyak stasiun televisi, termasuk Fox Crime dengan Horatio-nya. Kasur terbilang nyaman meski kamar mandi boleh dikata kecil. Penerangan juga hanya pas untuk istirahat, tidak baik bekerja dengan penerangan yang ada di hotel ini. Namanya juga hotel untuk istirahat.
Satu hal yang pasti tidak ada sandal hotel. Jadi bagi yang ingin menginap namun perlu jalan-jalan keluar, bawalah sandal sendiri. Kebetulan, karena di perkampungan, di depan hotel ini persis ada warteg dan burjo. Kalau malam ada jual pecel lele dan aneka makanan kampung lainnya. Tidak jauh dari hotel juga ada Alfamart. Jadi, walau terbilang nyelempit, akses boleh dikatakan tidak ada masalah yang berarti.
Hotel Dragon Inn Kemayoran dapat dijadikan alternatif hotel berharga miring ketika ada perlu di daerah sekitar Jakarta. Bagus, mulus, dan murah.

Review Hotel Swiss-Belhotel Kendari


Swiss-Belhotel Kendari merupakan salah satu hotel terbaik di Kendari. Letaknya secara kompetitif berada dekat hotel Clarion yang memang tidak jauh letaknya. Bahkan di sebelahnya persis juga ada hotel. Memang jalur tempat hotel ini berada adalah jalur banyak hotel. Zahra juga tidak jauh kok dari Swiss-belhotel.

SUMBER

Hotel ini menyediakan jemputan bandara, ketika saya naik sih gratis. Kebetulan bandara Haluoleo tidak cukup dekat dibandingkan Depati Amir di Pangkalpinang misalnya. Jadi jemputan bandara sangat penting. Mobilnya juga bagus, captain seat, semacam travel Jakarta Bandung kelas premium.
Meski bernama besar, sebenarnya hotelnya tidak besar-besar amat. Hanya 3 lantai saja. Jadi, lift yang disediakan di pojokan juga mini. Paling hanya berempat plus barang-barang bawaan menginap di hotel. Tersedia beberapa level kelas yang harganya sesuai pagu untuk PNS. Kemaren saya menelepon ke Swiss-Belhotel untuk dinas yang tidak jadi, harganya luar biasa miring.
Makanan yang tersedia terbilang bervariasi. Cuma karena order, beberapa kali ruang makan dipindah. Jadi kalau pas nggak makan di dining hall sebenarnya, ya nasib anda. Ada jamu juga disana. Salah satu pembeda dengan hotel lainnya.
Saya kebetulan menginap di kamar 217 dan saya mendapatkan fenomena sunset setiap pagi yang tampak sangat jelas apalagi karena jendela nomor segitu berhadapan dengan pantai, meski di sebelahnya adalah tanah semak belukar. 
Kemudian, hotel ini juga dekat dengan sentra kacang mete yang merupakan khas-nya Kendari. Cukup berjalan kaki ke arah kiri, sudah bisa sampai. Pun dengan makanan, kalau lapar, tinggal menyeberang maka seafood ada.
Meski dekat pantai tentu tidak bisa diharapkan ada debur ombak karena Kendari kan teluk. Debur ombak ada di Kendari sisi lainnya.
Kamar kelas terendah sekalipun menyediakan deposit box. Luas kamar memadai, plus service kamar juga mumpuni. Hotel Swiss-Belhotel ini cukup disarankan jika anda menginap dan ada perlu di Kendari.

Jumat, 23 Januari 2015

Sirion Sahabat Muda


Heyhoh! Apa kabar sobat muda semuanya? Masih muda kan? Kalau sudah tua, coba kembali ke masa silam, pasti sudah muda. Jadi ceritanya saya mau menulis tentang mobil keluaran Daihatsu yang bermerk Sirion. Kenapa harus diceritakan?
Semestinya karena mobil yang bertajuk Sirion Sahabat Muda keren. Kenapa keren? Mari kita kitik-kitik kulik dengan nyaman dan tenang.
Daihatsu Sirion merupakan mobil yang berjenis hatckback dengan 5 pintu yang mengelilinginya. Lima? Ya, samping 4, belakang 1. Pintu bagasi kan pintu juga namanya? Sirion Sahabat Muda ini tentunya mempunyai eksterior nan pas untuk pemuda-pemudi masa kini, karena desainnya sporty abis. Mau lihat? Kira-kira begini:

Secara desain luar, Sirion Sahabat Muda ini memiliki Grip Tipe Door Handle, Body Color Electric Mirror With Turning Lamp (ada lampu sen-nya, gitu), Projector Head Lamp, Sporty Fog Lamp, Collision Resistant Body, pakai sensor parkir juga tentu saja. Udah? Eh, masih ada lagi, namanya juga Sirion Sahabat Muda. Ada Roof Antena, LED Rear Combination Lamp, Stylish Alloy Wheels berukuran 14, dan Immobilizer With Alarm.
Selain bagian luar, interiornya tentu juga keceh habis, sangat nyaman untuk ditiduri ketika numpang. Memangnya gimana interiornya? Nih!


Memangnya apa isinya? Mari kita bongkar satu persatu, tentunya dimulai dari angka satu. Tentu saja Seat Belt-nya punya Height Adjuster, Seat Height Adjuster juga ada loh untuk pengemudi, jok belakang juga kompatibel dengan ISO-FIX Child Seat, ada juga 3-Point Rear Seat Belt. Walau memang jarang juga penumpang belakang pakai seat belt. Dasar, nggak safety, hih! Di jok juga ada Shopping Hook, tapi jangan pula gantungkan cinta kekasihmu disana. Lengkap dengan Seat Back Pocket dan tempat botol. Dan buat para mellow yang suka menyimpan apapun, ada juga Under Seat Tray.
Sekarang mari melompat ke dashboard dari Sirion Sahabat Muda ini. Ada apa aja, sih?

Vanity Mirror pasti ada dong ya, Side Pocket juga tentu saja tersedia. Ini kan mobil masa kini. Audionya terintegrasi dengan bluetooth, MP3 player, dan juga USB. Siap untuk menemani para pemuda-pemudi di kala macet. Jangan khawatir, kompartemen kecil buat naruh HP juga ada, kok. Display-nya juga Multi Information dan mengandalkan Optitron Meter Combination, ada juga Collapisible Steering Column, Tilt Steering, dan tentu saja Electronic Power Steering. Zaman sekarang kan sudah tidak ada lagi steering with power. 
Sirion Sahabat Muda ini berada di kapasitas 1300 cc. Badan mobil juga dikonsep tahan benturan. Jeroannya mengandung mesin 1.5 L 3SZ0VE I4 pakai fuel injection. Mesinnya? 4 silinder, 4 katup, dengan tenaga maksimal 80 ps/6000 rpm. Torsi maksimal yang bisa dicapai adalah 11.9 kgm/4400 rpm.

Nah, sudah melihat profilnya Sirion Sahabat Muda, kan? Jadi, bagi yang belum membeli mobil, bisa mempertimbangkan Sirion Sahabat Muda sebagai pilihan kece masa kini.
SIRION SAHABAT MUDA


Kamis, 15 Januari 2015

Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Salah satu regulasi yang hot di kalangan pemerintahan adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadan Barang/Jasa Pemerintah. Yah, sudah menjadi semacam jalurnya bahwa perihal pengadaan selalu menjadi fungsi yang diatur ketat. Bukan apa-apa, kalau di swasta, uang dikeluarkan untuk diputar sehingga berujung pada keuntungan. Membeli HPLC untuk laboratorium QC adalah untuk mempercepat rilis material yang berujung pada cepatnya produk sampai ke pasar dan dibeli konsumen sehingga duit balik. Pemerintah? Dikasih uang oleh APBN, 'dihabiskan' untuk kepentingan rakyat, lalu dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Nah, mari kita kulik sedikit tentang PerKa LKPP Nomor 18 tahun 2014 ini. Satu per satu, biar komprehensif.



Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 118 ayat (2) huruf b, Pasal 124 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Juga untuk memberikan perlindungan dan pedoman bagi Penguna Anggaran (PA)/Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa. Serta sudah jelas bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk melindungi Penyedia Barang/Jasa yang jujur dan bersaing secara sehat, sehinga didapatkan Penyedia Barang/Jasa yang andal dan dapat dipercaya.

Sebelum masuk lebih dalam ke dalam kenangan, ada baiknya kita menyimak beberapa terminologi yang digunakan dalam peraturan baru ini.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang atau Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau SKPD atau Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah.
Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengunan angaran K/L/D/I atau pejabat yang disamakan pada Institusi lain Penguna APBN/APBD.
Kuasa Penguna Angaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk mengunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengunakan APBD.
Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan Daftar Hitam yang dimuat dalam Portal Pengadan Nasional.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP (sebut saja Auditor) adalah aparat pada K/L/D/I yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelengaran tugas dan fungsi organisasi.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertangung jawab atas pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Kontrak Pengadan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 
Portal Pengadan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP dengan alamat situs htps://inaproc.lkpp.go.id.
Hari yang dimaksud dalam peraturan ini adalah hari kerja.

Ruang lingkup PerKa LKPP nomor 18 tahun 2014 ini meliputi:
a. Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
b. Tata cara pengenan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan
c. Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
So, di luar itu, nggak termasuk ke dalam peraturan ini. Mungkin di peraturan lainnya.

SUMBER
Nah, perbuatan semacam apa yang layak dikenakan sanksi untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam? Oh, sebelumnya ditekankan dulu bahwa pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak ya. Dalam peraturan, disebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila:
1. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanan Pengadan Barang/Jasa, sehinga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
3. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan PBJ yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
4. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat dipertangungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
5. mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertangungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;
6. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangung jawab;
7. berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam PBJ, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri;
8. ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa;
9. dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa;
10. tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir pekerjaan;
11. terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan;
12. dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, dan/atau peserta dengan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadan/PPK;
13. dalam klarifikasi kewajaran harga, Penyedia Barang/Jasa menolak menaikkan nilai jaminan pelaksanzan untuk penawaran di bawah 80% HPS;
14. hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data;
15. menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh PPK;
16. mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh PPK;
17. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan PBJ;
18. tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan;
19. tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan/APIP yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara; 
20. terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, dan/atau pelangaran persaingan sehat dalam pelaksanan PBJ.

Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan di atas dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 tahun. Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan. Jadi, kalau PT. Berkah Abadi Mandiri Membahana Kantor Pusat Jakarta masuk daftar hitam, maka PT. Berkah Abadi Mandiri Membahan cabang Timbuktu juga masuk ke dalam daftar hitam. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan. Jadi, PT. Berkah Abadi Mandiri Mebahana cabang Bekasi juga kena. Gitu. Akan tetapi, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan. Dan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahan induk.

Nah, sekarang bagaimana mekanismenya? Ternyata urutannya panjang juga. Nggak serta merta karena penyedianya hitam, maka dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Pertanyaan pertama, siapa yang berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam? PA/KPA-lah yang berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Caranya?

Pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi:
PENGUSULAN >> PEMBERITAHUAN >> KEBERATAN >> PERMINTAAN REKOMENDASI >> PEMERIKSAAN USULAN >> PENETAPAN >> PENCANTUMAN/PEMASUKAN DALAM DAFTAR HITAM >> PENCANTUMAN/PEMASUKAN DALAM DAFTAR HITAM NASIONAL

Mari kita baca, satu-satu aku sayang ibu. Untuk pengusulan, dalam hal PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengetahui/menemukan adanya indikasi perbuatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) (itu loh, yang segambreng kelakuan nakal, tak warna-warnai diatas) maka PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan penelitian dokumen dan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak terkait. Siapakah pihak terkait? Tentu saja Penyedia Barang/Jasa dan/atau pihak lain yang diangap perlu. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa serta pihak lain yang diangap perlu sebagai saksi. Ingat, bukan saksi nikah, ya!
Nah, dalam hal Penyedia Barang/Jasa pada pelaksanaan Pemeriksaan tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan maka Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang diangap perlu sebagai saksi. Ya, kali kalau mau dihukum terus nggak bersedia. Asal jangan bawa golok aja, sih.
Berita Acara Pemeriksaan tadi sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal jadian identitas para pihak, keterangan para pihak, kesimpulan pemeriksaan, dan tanda tangan para pihak.
Sesudah itu, PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatanganiUsulan itu disampaikan kepada PA/KPA melalui surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang sekurang- kurangnya memuat identitas Penyedia Barang/Jasa (meliputi nama Penyedia Barang/Jasa--nama perusahan apabila berbentuk badan usaha atau nama yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang perseorangan--, alamat Penyedia Barang/Jasa, nomor izin usaha--untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin usaha--, dan NPWP Penyedia Barang/Jasa), nama paket pekerjaan, nilai total HPS, perbuatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa, Berita Acara Pemeriksaan; dan bukti pendukung (surat pemutusan kontrak, foto mantan, rekaman, dan lain-lain). Format surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam tercantum kok dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Ciyeee, tidak terpisahkan, ciyeee.

Berikutnya adalah pemberitahuan. PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa. Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam itu dilakukan pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Harus hari yang sama? Kok ngeri? Tenang, penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa itu bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail), Faksimile, jasa pengiriman, atau diantar langsung.

SUMBER
Bocah aja kalau mau dihukum protes, hal yang sama berlaku untuk Penyedia Barang/Jasa. Mereka boleh keberatan, asal jangan keberatan kenangan. Penyedia Barang/Jasa yang merasa keberatan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertai bukti pendukung paling lambat 5 hari sejak tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam diterima. Penyedia Barang/Jasa tidak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu itu tadi jika pada jangka waktu tersebut APIP telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang disampaikan dari PA/KPA. Dalam hal keberatan Penyedia Barang/Jasa diterima oleh PA/KPA pada saat APIP sedang/telah melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi maka keberatan Penyedia Barang/Jasa dimaksud diangap tidak berlaku. Jadi, buru-burulah.

Kemudian, PA/KPA menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keberatan Penyedia Barang/Jasa dengan menyampaikan kepada APIP yang bersangkutan paling lambat 5 hari sejak surat usulan penetapan dan/atau surat keberatan diterima. Bola panas pindah kepada APIP. Kasian, deh.

Kenapa panas? Karena APIP menindaklanjuti usulan penetapan dan/atau keberatan dengan cara melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa dan/atau pihak lain yang diangap perlu paling lambat 10 hari sejak surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan/atau keberatan diterimaDalam hal hasil pemeriksan dan klarifikasi menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa melakukan perbuatan melanggar yang segambreng tadi maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan perbuatan yang layak masuk Daftar Hitam, maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi menyatakan bahwa keberatan Penyedia Barang/Jasa ditolak (ciyeee, ditolak), maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Dalam hal hasil pemeriksan dan klarifikasi menyatakan bahwa keberatan Penyedia Barang/Jasa diterima maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Jadi, si APIP itu utamanya ya ngecek belaka. Nah, sesudah dicek, PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima, dan pada hari yang sama Surat Keputusan Penetapan atau Penolakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa dan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam itu tadi sekurang-kurangnya memuat identitas Penyedia Barang/Jasa (nama Penyedia Barang/Jasa--nama perusahan apabila berbentuk badan usaha atau nama yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang perseorangan--, alamat Penyedia Barang/Jasa, nomor izin usaha--untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin usaha--, dan NPWP Penyedia Barang/Jasa), ringkasan rekomendasi APIP, nama paket pekerjaan, nilai total HPS, jenis pelanggaran, jangka waktu berlakunya sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, dan nama PA/KPA.
Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berlaku sejak tangal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan. Format Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam juga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, demikian halnya dengan format Surat Keputusan Penolakan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pokoknya tidak boleh pisah, gitu.

Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan penetapan oleh PA/KPA tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam berdasarkan penetapan BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain dan/atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa, tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain dan/atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Pengadilan.

PA/KPA mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ke dalam Daftar Hitam. PA/KPA menyampaikan surat kepada LKPP untuk mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari sejak tangal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan. Makanya tadi  sanksinya berlaku se-Indonesia Raya Merdeka-Merdeka karena memang disetor ke LKPP. Format surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA kepada LKPP sendiri tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

LKPP kemudian mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung berupa surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (apabila ada keberatan), dan surat rekomendasi APIP.
Dalam hal hasil penelitian LKPP menyatakan bahwa dokumen surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA diangap lengkap, LKPP selanjutnya mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional. Dalam hal hasil penelitian LKPP menyatakan bahwa dokumen surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA diangap belum lengkap, LKPP  meminta kekurangan dokumen dimaksud kepada PA/KPA untuk dilengkapi.
 
Nah, jangan memasukkan sesuatu perusahaan ke daftar hitam karena perkara benci (uhuk!) karena kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tangung jawab PA/KPA. LKPP tidak bertangung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung.

Daftar Hitam Nasional ini dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP dan dimuat dalam Portal Pengadan Nasional.

LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme di bidang Pengadan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA. Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh PA/KPA tetap berlaku sejak tangal penetapan walaupun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) di dalam peraturan ini terlampaui. 

Ups, sekali lagi, jangan sembarangan, karena sanksi juga ada buat yang asal-asalan. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (5) dan/atau Pasal 8 ayat (2) terlampaui maka PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berkorelasi pada PP 53 kalau begini. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan/atau Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) terlampaui maka PA/KPA
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) terlampaui maka APIP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Walau sudah masuk Daftar Hitam, bisa kok dibatalkan. Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional dengan disertai Surat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. LKPP menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional berdasarkan permintan PA/KPA setelah dilakukan klarifikasi. Format Surat Keputusan pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Format surat permintaan untuk menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Disebutkan juga bahwa Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor: 02/SE/KA/2009 Perihal Daftar Nama Perusahan/lndividu yang masuk dalam Daftar Hitam dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Fiuh. Panjang ya. Ya, memang begitulah peraturannya. Lebih lanjut sila Googling sesuai judulnya, atau bisa KLIK DISINI untuk mengunduh Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selasa, 13 Januari 2015

Cara Ampuh Agar Pacar Mau Diajak ML


Percayalah, cari judul di atas ini via Google, maka sudah ada posting yang menulis macam itu dan bukan cuma satu. Beberapa posting saya di blog ini, maupun di ariesadhar.com juga terkadang memuat keyword yang memuat judul, dan tentu saja mereka kesasar masuk ke blog saya nan penggalauan itu.

Setelah saya renungkan, ternyata banyak peneliti baik luar, dalam, maupun ayam negeri yang sudah menemukan cara ampuh agar pacar, kekasih, atau tunangan mau diajak untuk ML alias making love alias bercinta alias berhubungan badan alias apalah kalian kan lebih paham maksudnya.

Penelitian tersebut sudah dilakukan selama ratusan tahun dan dimuat dalam berbagai jurnal ilmiah, termasuk diantaranya jurnal yang memuat debet, kredit, dan saldo serta kas. Luar biasa, bukan? Saya heran, dengan penelitian yang sebanyak itu, masih ada yang mencari cara ampuh agar pacar mau diajak ML via Google.

Cara yang paling tokcer sejagad ini memang memerlukan beberapa persiapan, namun tingkat kesuksesannya dijamin 99,99%. Pasti berhasil, dan pasti mau diajak ML. Hayo, penasaran, kan?

Padahal caranya itu sudah dilakukan oleh orang banyak, namun belum diketahui secara mendalam. Sungguh disayangkan, padahal itu adalah cara mengajak pacar ML paling ampuh yang pernah ada di dunia nan fana ini, tidak hanya di dunia, namun juga di Bekasi.

Pengen tahu? Beneran?

SUMBER
Nah, terlebih dahulu kamu harus membawa orangtuamu untuk meminta pacar. Kemudian uruslah segala sesuatu di KUA. Nah, begitu kamu dan pacar sudah sah karena sudah diminta dari orangtua, kemudian sah secara hukum, plus secara agama, silakan ML sesukanya. Semuanya LEGAL!

Mau? Silakan coba tips paling ampuh agar pacar mau diajak ML. Hore!

*yang ngeres pasti misuh-misuh*

Cara Memutuskan Pacar Dengan Baik-Baik


Sesuai kata Afghan bahwa jodoh pasti kemana, maka memang kiranya ada jodoh yang kemana-mana. Nah, bagaimana jika yang kemana-mana itu ternyata pacar orang, dan pacar kita ternyata bukan jodoh kita. Satu-satunya cara ya putusin, seperti kata Felix Siauw, "UDAH PUTUSIN AJA!" 

SUMBER

Nah mengutip dari MERDEKA, berikut ada beberapa cara memutuskan pacar dengan baik-baik dan benar-benar. Benar-benar ngawur.

1. Bilang ke dia bahwa hubungan kalian tidak berjalan baik, mungkin mencong. Jelaskan juga pelan-pelan seperti kata Tantri Kotak. Janganlah terburu-buru, kecuali kamu sedang kebelet... kawin.

2. Pastikan kamu memilih waktu dan tempat yang tepat untuk bilang putus. Jangan menggunakan WhatsApp dan bilang, "mulai besok kamu hanyalah teman dan kakak kelasku saja". Itu cara memutuskan paling kampret. Tapi jangan pula di tepi jurang, apalagi sambil menyediakan tali yang sudah disimpul dan digantung di atas pohon.

3. Bilang kalau kamu sebenarnya menyesal minta putus, walaupun sebenarnya kamu menyesal jadian sama dia. Terkadang kenyataan memang pahit, tapi nggak semua orang doyan makan pare. Iya, kan?

4. Kalau kamu punya alasan lain yang mendasari proposal putus, bilang saja. Tapi ya, lihat-lihat alasannya juga. Kalau alasannya karena ada tawaran yang lebih baik, mungkin pacarmu adalah bosmu. Kalau alasannya ingin fokus UN, lihat juga, apakah kamu masih SMA atau sudah beranak dua. Kalau alasannya ingin merawat anak-anak dan suami, itu tandanya kamu selingkuh. Jujur dan jangan ada yang ditutupi. Cukup kemaluan saja yang ditutupi.

5. Jangan egois dan kasar. Jangan banting meja, jangan tarik tangan, tangan cium paksa dengan alasan, "terakhir kalinya". Bilang aje lu masih napsu, cing!

6. Segera sesudah selesai bilang, pergilah. Terutama agar ketika dia bunuh diri oleh Baygon yang kamu sediakan, kamu tidak jadi tersangka. Eh, nggak gitu juga, sih. Kabur dan mlipir itu baik, biar dia lupa. Tapi ya jangan tiba-tiba SMS lagi, "kamu apa kabar? aku kangen kamu!". PRET.

Ya, sudah. Cuma ada 6, sih. Gimana dong? Gitu deh pokoknya.




Senin, 12 Januari 2015

Foto Pre Wedding Bertema Sepakbola



Saya yakin banyak pecinta sepakbola yang ingin kawin, dan kawinnya dengan menyertakan pre-wedding sepakbola. Nah, ini saya berikan beberapa contohnya. Semoga terinspirasi.

SUMBER/SOURCE

SUMBER/SOURCE

SUMBER/SOURCE
Sebagai kiper, saya menilai yang di atas ini keren banget. Pas.


SUMBER/SOURCE
Ah, MU! Inter dong!


SUMBER/SOURCE

SUMBER/SOURCE
Dan ini buat penghabisan.

SUMBER/SOURCE