Don't miss

Rabu, 08 Oktober 2014

5 Jenis Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan


By on 01.37

Pernah baca betapa agungnya status WTP bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi negara. WTP sendiri merupakan salah satu dari opini Badan Pemeriksa Keuangan alias Opini BPK. Opini BPK adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan (LK) yang berdasarkan pada 4 kriteria, yakni:
1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP)
2) kecukupan pengungkapan 
3) kepatuhan terhadap peraturan per-UU
4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)

Jadi, apa saja status Opini BPK yang ada?

1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Merupakan opini audit yang diterbitkan jika LK bisa memberikan informasi yang bebas dari kesalahan penyajian material. Kalau ada LK dikasih opini ini, maka auditor yakin menurut bukti yang dikumpulkan, auditan telah menyelenggarakan prnsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Jika memang ada kesalahan, sifatnya tidak material dan tidak punya pengaruh signifikan pada pengambilan keputusan. Opini ini terhadap LK, jadi jangan heran kalau banyak instansi WTP, tapi koruptornya tetap banyak.

2. Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP)
Hampir WTP, tapi auditor perlu menambahkan suatu paragraf dalam laporan audit, meskipun hal itu tidak mempengaruhi pendapat WTP.

3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Opini ini ada jika sebagian besar informasi dalam LK bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan akan memberi nama little adverse, untuk menunjukkan ketidakwajaran pada item tertentu tapi secara keseluruhan tetap wajar.

4. Tidak Wajar (TW)
TW nongol jika LK salah saji material atau tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Kalau sampai begini, LK jelas diragukan kebenarannya dan kemudian pengambilan keputusannya juga salah. Nyaris tidak ada KLDI yang TW.

5. Tidak Memberikan Pendapat (TMP) alias Disclaimer
Entah apakah ini lebih rendah dari TW atau tidak, tapi dengan status ini BPK terbilang tidak menyimpulkan sebagai kesalahan pengambilan keputusan. Auditor dalam posisi tidak memberikan pendapat apapun atas sebuah LK karena dia tidak yakin terhadap apa yang diperiksa, semisal memang tidak diberikan bukti walau sudah diminta.

Sekali lagi, yang dinilai adalah LK-nya. Saya membaca ada yang bikin judul DAFTAR KORUPSI JOKOWI TAHUN 2007 BERDASARKAN TEMUAN BPK, tapi listnya adalah temuan BPK. Temuan BPK adalah terkait hasil pemeriksaan LK, jadi apapun penilaian ya berdasarkan LK. Kalau mau ngomong korupsi ya beda lagi. Maka, mari menjadi penulis yang cerdas.


About Ariesadhar

Apoteker, Auditor Wanna Be dan Author Oom Alfa (Bukune, 2013).

0 komentar :